Jenis Fonem Jenis fonem yang dibicarakan di atas (vokal dan konsonan) dapat dibayangkan sebagai atau dikaitkan dengan segmen-segmen yang membentuk arus ujaran. Kata bintang , misalnya, dilihat sebagai sesuatu yang dibentuk oleh enam segmen — /b/, /i/, /n/, /t/, /a/, /Å‹/. Satuan bunyi fungsional tidak hanya berupa fonem-fonem segmental. Jika dalam fonetik telah diperkenalkan adanya unsur-unsur suprasegmental, dalam fonologi juga dikenal adanya jenis fonem suprasegmental. Dalam bahasa Batak Toba kata /itÉ™m/ berarti '(pewarna) hitam', sedangkan /itÉ”m/ (dengan tekanan pada suku kedua) berarti 'saudaramu'. Terlihat bahasa yang membedakan kedua kata itu adalah letak tekanannya, sehingga dapat dikatakan bahwa tekanan bersifat fungsional. Lain lagi yang diperlihatkan dalam contoh bahasa Inggris berikut. Di sini perubahan letak tekanan tidak mengubah makna leksikal kata, tetapi mengubah jenis katanya. Kata benda Kata kerja ‘import ‘impor’
10. Definisi Luar
Yang dimaksud dengan definisi dalam pembentukan sebuah alinea adalah usaha pengarang untuk memberikan keterangan atau arti terhadap suatu istilah atau hal. Di sini kita tidak menghadapi hanya satu kalimat (Lihat definisi dalam bagian tentang kalimat), tetapi suatu rangkaian kalimat yang membentuk sebuah alinea. Malahan kadang-kadang untuk memberi pengertian yang bulat tentang pengertian itu, satu alinea dianggap belum cukup, sehingga diperlukan rangkaian daripada alinea-alinea, malahan dapat pula dalam bentuk sebuah buku. Namun prinsip-prinsip definisi tetap sama. Di sini kita lebih sering menghadapi sebuah definisi luas daripada definisi formal biasa atau definisi dengan menerangkan etimologi kata atau istilah tersebut.
Perhatikanlah bagaimana Moh. Said mencoba memberi batasan tentang Demokrasi Pancasila. Ia memerlukan suatu rangkaian alinea sebelumnya untuk kemudian dapat sampai kepada pengertian demokrasi Pancasila itu.
"Istilah asing demokrasi biasanya diterjemahkan dengan kata kedaulatan rakyat yang diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.Demokrasi dalam arti ini hanya menggambarkan satu segi daripada demokrasi, sedangkan demokrasi dalam arti yang sebenarnya mempunyai makna yang lebih luas.Demokrasi pada hakekatnya berupa suatu mentalitas untuk membina suatu kehidupan dalam masyarakat; mentalitas dalam arti cara berpikir, bersikap dan berbuat.Mentalitas demokrasi mempunyai ciri pokok yang mencita-citakan kelarasan antara kebebasan (= liberte) serta kesamaan hak (= egalite) untuk menentukan nasib pribadi (= the right side of selfdetermination) dan rasa tanggung-jawab atas kebaikan nasib bersama atau nasib kolektif sebagai masyarakat (= fraternite = persaudaraan).Ketidaklarasan antara kebebasan serta kesamaan hak pribadi dan tanggung-jawab kolektip ini menyebabkan demokrasi di satu fihak menjurus ke liberalisme, dan di fihak lain menjurus ke kolektipisme dipaksakan melalui pelbagai bentuk kediktatoran.Baik liberalisme yang menjadi sumber saing-lomba, saling rebut dan rampas secara bebas (= free-fight liberalisme) dalam bidang semat (harta benda, ekonomi), drajat (kedudukan, sosial) dan kramat (kekuasaan politik), maupun kolektipisme melalui kediktatoran yang melenyapkan kebebasan, hak dan tanggung-jawab pribadi demi kepenting kolektip, bersifat penyelewengan dari cita-cita demokrasi, yakni keselarasan personalisme yang memberi hak asasi kepada tiap manusia untuk membina pribadi (persona) dan nasibnya menurut garis kodrat pribadinya dan keyakinannya masing-masing dengan kolektipisme (tanpa kediktatoran) yang menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.Cita-cita demokrasi yakni kelarasan antara personalisme dan kolektipisme itu tak lain daripada suatu keadilan sosial yang berupa sosialisme. Jadi cita-cita demokrasi pada hakekatnya tidak lain daripada masyarakat sosialis atau masyarakat gotong-royong.Dengan demikian maka demokrasi Pancasila berupa demokrasi yang mencita-citakan terwujudnya masyarakat Sosialis Pancasila, yakni suatu masyarakat sosialis yang norma-norma keadilan sosialnya bersumber pada keselarasan kebebasan atau hak tiap orang dan bangsa untuk membina pribadi dan nasibnya menurut garis kodrat pribadinya dan keyakinannya masing-masing (the right of selfdetermination atau azas kemerdekaan) dengan rasa tanggung-jawab tiap warga bangsa atas kebaikan nasib bangsanya (sila kebangsaan); dengan rasa tanggung-jawab tiap orang sebagai umat manusia atas kebaikan nasib sesama umat manusia (sila kemanusiaan); dan dengan rasa tanggung-jawab tiap orang sebagai titah atau makhluk Tuhan yang berbudi, terhadap Tuhannya (= sila keTuhanan), demi 'memayuhayu salira, memayuhayu bangsa, memayuhayu manungsa' (kebaikan pribadi, bangsa dan umat manusia) dan demi penunaian tanggung-jawab manusia sebagai titah atau makhluk terhadap Tuhannya". (Basis, Juni 1967).
Untuk sampai kepada batasan atau pengertian tentang demokrasi Pancasila penulis mula-mula memberikan dasar-dasar pengertian tentang demokrasi pada umumnya, baru kemudian membatasi pengertian demokrasi Pancasila itu. Semua rangkaian alinea itu menuju kepada kebulatan pengertian tentang demokrasi Pancasila.
Cara apapun yang dipergunakan untuk memperoleh kebulatan alinea, prinsip kesatuan ide, perpaduan (koherensi) dan perkembangan yang baik tidak boleh dilanggar begitu saja. Pelanggaran atas prinsip-prinsip tersebut mengakibatkan terganggunya konsentrasi atas ide sentralnya.
Baca: Buku Komposisi Gorys Keraf
Comments
Post a Comment