Jenis Fonem Jenis fonem yang dibicarakan di atas (vokal dan konsonan) dapat dibayangkan sebagai atau dikaitkan dengan segmen-segmen yang membentuk arus ujaran. Kata bintang , misalnya, dilihat sebagai sesuatu yang dibentuk oleh enam segmen — /b/, /i/, /n/, /t/, /a/, /Å‹/. Satuan bunyi fungsional tidak hanya berupa fonem-fonem segmental. Jika dalam fonetik telah diperkenalkan adanya unsur-unsur suprasegmental, dalam fonologi juga dikenal adanya jenis fonem suprasegmental. Dalam bahasa Batak Toba kata /itÉ™m/ berarti '(pewarna) hitam', sedangkan /itÉ”m/ (dengan tekanan pada suku kedua) berarti 'saudaramu'. Terlihat bahasa yang membedakan kedua kata itu adalah letak tekanannya, sehingga dapat dikatakan bahwa tekanan bersifat fungsional. Lain lagi yang diperlihatkan dalam contoh bahasa Inggris berikut. Di sini perubahan letak tekanan tidak mengubah makna leksikal kata, tetapi mengubah jenis katanya. Kata benda Kata kerja ‘import ‘impor’
RESPONS (JAWABAN) NEGARA- NEGARA EROPA BARAT TERHADAP EKSES MEKANISME PASAR
Telah digambarkan dalam bab sebelumnya betapa mekanisme pasar yang Inurni dan mutlak, yang melarang campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi bisnis, telah menimbulkan ekses luar biasa dalam bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Maka digugatlah kondisi seperti ini oleh Karl Marx dan Friedrich Engels secara sangat ekstrem dan radikal, yang bahkan disertai dengan aksi nyata dalam bentuk revolusi yang gagal.
Negara-negara di Eropa Barat tidak mengabaikan gugatan Marx sepenuhnya. Mereka mengakui kelemahan mekanisme pasar yang murni dan mutlak, tetapi mereka tidak mau mengadopsi pikiran dan sistem Marx sepenuhnya, seperti yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Timur dan China.
Negara-negara Eropa Barat sejak awal sudah memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa pikiran dan teorinya Karl Marx didasarkan atas metode deduksi murni sebagai kamergeleerde (seorang filosof dan intelektual yang hanya mengenal ruang kamar kerjanya) , sehingga sama sekali terlepas dari dunia nyata. Jauhnya pikiran dan teori Marx dengan dunia nyata telah ditunjukkan Oleh Joseph Schumpeter secara meyakinkan.
Maka negara-negara Eropa tetap mempertahankan mekanisme pasar sebagai instrumen untuk melakukan alokasi faktor-faktor produksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka juga sangat paham bahwa teori Marx yang menghasilkan sistem dengan perencanaan sentral untuk apa pun juga bertentangan dengan hakikat manusia yang mempunyai kebutuhan akan privacy dan kebutuhan akan kepemilikan asset pribadi. Maka hukum yang menjamin dan melindungi Property rights sejak dini sudah diberlakukan di Eropa Barat.
Untuk meminimalkan ekses dari mekanisme pasar yang menjurus pada eksploitasi manusia oleh manusia, mekanisme pasar diimbangi dengan berbagai peraturan dan pengaturan, antara lain dengan undang-undang sebagai berikut:
- Keseluruhan Undang-Undang Perpajakan. Keseluruhan sistem perpajakan mempunyai banyak fungsi. Fungsi-fungsi sangat penting dalam mengurangi ekses dari mekanisme pasar ialah fungsi redistribusi pendapatan melalui tarif yang progresif. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) di beberapa negara Eropa Barat pernah ada yang sampai 70—80%. Hasil pajak ini dipakai untuk menyantuni mereka yang kurang mampu. Fungsi lain yang sangat penting ialah bahwa hasil pajak ini dipakai untuk membangun infrastruktur untuk digunakan oleh rakyatnya dengan cuma-cuma. Pada umumnya, hasil pajak dipakai untuk menghasilkan barang dan jasa publik yang menguasai hajat hidup orang banyak, yang diberikan kepada rakyatnya tanpa dipungut bayaran. Contoh yang konkret ialah membangun jalan raya bebas hambatan yang di Jerman disebut Autobahn, di Belanda disebut Snelweg, di AS disebut Freeway, memproduksi air bersih yang langsung bisa diminum dengan cuma-cuma, dan masih banyak lagi.
Tldak demikian dengan Indonesia yang mempunyai UUD 1945, mempunyai Pancasila, mempunyai Trisakti, mempunyai Nawacita. Bagian terbesar dari barang dan jasa publik tersebut diserahkan pada investor swasta untuk dijadikan objek mencari laba.
Fungsi penting lainnya dari sistem perpajakan ialah untuk menggunakannya sebagai instrumen pengendalian gelombang pasang surutnya ekonomi.
- UU tentang Perburuhan. Buruh perlu dilindungi oleh pemerintah
terhadap kesewenang-wenangan oleh para majikannya yang mempunyai bargaining power sangat besar. Kaum kapitalis yang memperlakukan buruhnya secara sangat tidak manusiawi inilah yang digugat
oleh Karl Marx, dan yang oleh negara-negara Eropa Barat ditanggapi
dengan UU yang melindungi hak-hak dasar buruh sebagai manusia
dan terhadap ketidakadilan. Gaji minimum ditetapkan yang tingginya sangat memadai.
Buruh tidak saja hanya dilindungi terhadap ketidakadilan oleh para majikannya, tetapi juga ketidakadilan dalam tingkat pendapatannya dibandingkan dengan tingkat pendapatan direktur atau direktur utama yang sama-sama pegawai. Di beberapa negara Eropa Barat, dalam periode tertentu, gaji tertinggi dan gaji terendah tidak boleh melebihi 12 kali lipat.
Lambat laun, buruh yang berhasil membangun serikat buruh yang kuat berakhir dengan pembentukan partai politik. Tldak jarang partai buruh memerintah, sehingga sekarang kita saksikan sudah tidak ada lagi pemogokan oleh buruh di negara-negara yang boleh disebut negara-negara kapitalis. - Peraturan dan pengaturan tentang jaminan sosial. Saya tidak perlu berpanjang lebar, karena demikian banyak materinya. Di Belanda misalnya, keseluruhan perundang-undangan dalam bidang ini terdiri atas 111 undang-undang. Intinya sistem asuransi jaminan sosial yang Sangat komprehensif dan benar-benar menjamin kesejahteraan sosial, yang didasarkan atas perhitungan yang matang dengan memperhitungkan struktur demografi dan perhitungan aktuaria yang seakurat mungkin. Sangat berbeda dengan BPJS kita sekarang ini, yang terkesan awur-awuran dengan membagi-bagi kartu sehat secara ad hoc.
- Undang-undang tentang persaingan usaha yang mengatur agar persaingan dalam sistem mekanisme pasar senantiasa berlangsung secara sehat dan fair. Jauh sebelum Indonesia mempunyai undang-undang ini, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Partai Demokrasi Indonesia (P DI) telah mempunyai rancangannya yang disebut "Simulasi Undang-Undang tentang Persaingan Usaha." Namun, tidak dipandang dan tidak digubris oleh pemerintah Orde Baru yang Tim Ekonominya dikuasai oleh Berkeley Mafia. Entah apa sebabnya, seorang guru besar dari Jerman yang spesialis dalam bidang ini, yaitu Prof. Karte (almarhum) disewa oleh pemerintah Orde Baru untuk membuat undang-undang yang mengatur persaingan. Beliau lebih menghargai Balitbang P DI ketimbang pemerintah kita sendiri, karena beliau berdiskusi secara sangat intensif dengan saya selaku Ketua Balitbang P DI. UU itu terbit, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang tentang Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK). Dalam mekanisme pasar yang ciri pokoknya adalah persaingan, semua orang diberi kesempatan yang sama dalam bersaing. Dalam persaingan usaha yang telah dibuat sehat dan fair, selalu ada saja yang kalah dan ketinggalan. Asas kekeluargaan dalam konstitusi kita mengamanatkan bahwa yang kalah harus ditolong Oleh pemerintah agar tetap bertahan, dan kalau bisa berkembang. Kita ibaratkan suatu keluarga dengan beberapa anak yang masih sekolah. Sernua anak diberi kesempatan yang sama untuk bersekolah, yang dibiayai oleh orang tuanya. Namun, orang tua yang bijak dan adil menyewa guru privat untuk memberi pelajaran atau tutorial ekstra kepada anak-anak yang tertinggal. Juga adalah Balitbang P DI yang menyuarakan pentingnya hal ini, yang pada awalnya diabaikan oleh pemerintah Orde Baru. Lagi-lagi entah apa pemicunya, akhirnya terbitlah UU tentang UKM, yaitu UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
- Modal ventura. Banyak orang pandai yang kreatif tidak mempunyai modal sendiri atau modal ekuiti untuk memulai usaha sendiri karena ingin menjadi entrepreneur. Di banyak negara maju, sangat banyak orang yang berhasil menjadi miliarder yang awalnya dibiayai oleh modal ventura dari pemerintah.
Buku: Nasib Rakyat Indonesia Dalam Era Kemerdekaan
Comments
Post a Comment