Skip to main content

Jenis Fonem

Jenis Fonem Jenis fonem yang dibicarakan di atas (vokal dan konsonan) dapat dibayangkan sebagai atau dikaitkan dengan segmen-segmen yang membentuk arus ujaran. Kata bintang , misalnya, dilihat sebagai sesuatu yang dibentuk oleh enam segmen — /b/, /i/, /n/, /t/, /a/, /ŋ/. Satuan bunyi fungsional tidak hanya berupa fonem-fonem segmental. Jika dalam fonetik telah diperkenalkan adanya unsur-unsur suprasegmental, dalam fonologi juga dikenal adanya jenis fonem suprasegmental. Dalam bahasa Batak Toba kata /itəm/ berarti '(pewarna) hitam', sedangkan /itɔm/ (dengan tekanan pada suku kedua) berarti 'saudaramu'. Terlihat bahasa yang membedakan kedua kata itu adalah letak tekanannya, sehingga dapat dikatakan bahwa tekanan bersifat fungsional. Lain lagi yang diperlihatkan dalam contoh bahasa Inggris berikut. Di sini perubahan letak tekanan tidak mengubah makna leksikal kata, tetapi mengubah jenis katanya. Kata benda Kata kerja ‘import ‘impor’

Alasan Ideologis

Alasan Ideologis


ALASAN IDEOLOGIS 

 

Mengapa orang-orang pandai dan berpendidikan tinggi melakukan kesalahan yang merupakan blunder dengan dampak penyesatan pikiran dan pemahaman yang demikian mendalam dan meluasnya? Menurut keyakinan saya, ini adalah hasil dari sebuah indoktrinasi, bahkan pencucian otak yang sangat sistematis oleh kekuatan korporasi asing yang ingin mengeduk keuntungan sebesar- besarnya dari bumi Indonesia, terutama dari Migas.

Secara ideologis, elite bangsa Indonesia telah berhasil di brain wash, sehingga mereka tidak bisa berpikir lain kecuali secara otomatis atau secara refleks merasa, bahwa sudah seharusnya komponen minyak mentah dalam BBM harus dinilai dengan harga yang terbentuk oleh mekanisme pasar, yang dalam UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2 disebut "mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar".

Harga yang terbentuk di pasar internasional melalui institusi NYMEX tidak ada hubungannya dengan harga pokok BBM yang minyak mentahnya milik kita sendiri.

Maka marilah sekarang kita telaah berapa uang tunai yang harus dikeluarkan untuk pengadaan bensin premium yang minyak mentahnya berasal dari perut bumi Indonesia? Untuk memahami konsepnya, perhitungan dibuat sederhana, tanpa memperhitungkan domestic market obligation, dan tanpa memperhitungkan equity to split, yang jumlahnya toh tidak seberapa.

Kalkulasi tersebut yang saya gunakan dalam memberikan kesaksian ahli pada sidang MK pada tanggal 6 Juni 2012, atas dasar data dan asumsi ketika itu.

Harga pokok pengadaan bensin yang berasal dari minyak mentah milik sendiri, karena digali dari dalam perut bumi Indonesia, terdiri atas pengeluamn-pengeluaran uang tunai untuk kegiatan-kegiatan penyedotan (lifting), pengilangan (refining) dan biaya pengangkutan rata-rata ke pompa-pompa bensin (transporting). Keseluruhan biaya-biaya ini sebesar USD 10 per barrel. I barrel = 159 liter dan dengan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp9.OOO, maka biaya dalam bentuk uang tunai yang harus dikeluarkan sebesar (10: 159) x Rp9.OOO - Rp566 per liter.

Namun, kita dicuci Otak untuk berpikir bahwa seolah-olah semua minyak mentah harus dibeli dari pasar minyak internasional yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasarnya New York Mercantile Exchange (NYMEX).

Dengan demikian kita harus berpikir bahwa harga pokok dari I liter bensin premium sebesar Rp6.509, yaitu atas dasar harga minyak mentah di pasar internasional sebesar USD 105 per barrel. 1 barrel = 159 liter, sehingga dengan asumsi 1 USD = Rp9.000 (yang diambil oleh APBN 2012), komponen minyak dalam 1 liter bensin premium adalah (105: 159) x Rp9.000 Rp5.934,30. Ditambah dengan biaya Lifting, Refining dan Transporting sebesar Rp566 per liter, menjadilah bensin premium dengan harga pokok sebesar Rp6.509 per liter.

Seperti kita ketahui, harga bensin premium Rp4.500 per liter, sehingga pemerintah Inerasa merugi sebesar Rp2.009 per liternya (Rp6.509 Rp4.500). Dengan kata lain, pemerintah Inerasa memberikan subsidi kepada rakyat Indonesia yang membeli bensin premium sebesar Rp2.009 untuk setiap liternya.

Karena menurut pemerintah konsumsi BBM dengan harga Rp4.500 per liter itu seluruhnya 61,62 juta kiloliter atau 61,62 miliar liter, pemerintah merasa merugi, memberikan subsidi kepada rakyat pengguna bensin sejumlah Rp123,59 triliun. Angka inilah yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012 (Tabel IV. 3: Subsidi — halaman IV--7).

Jelas bahwa pola pikir ini didasarkan atas ideologi fundamentalisme mekanisme pasar yang diterapkan pada minyak dan BBM, yaitu bahwa harga BBM harus ditentukan oleh mekanisme pasar; pemerintah tidak boleh ikut campur tangan dalam menentukan harga BBM yang diberlakukan buat rakyatnya, walaupun minyak mentah yang diolah menjadi BBM adalah milik rakyat itu sendiri. Pemerintah yang mewakili rakyat pemilik minyak di bawah perut bumi tanah airnya, tidak boleh me- nentukan harga yang diberlakukan buat rakyat. Dengan kata lain, hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri tentang bagaimana menggunakan minyak yang miliknya sendiri itu diingkari.

Harga yang dibayar untuk minyak miliknya sendiri haruslah harga yang ditentukan Oleh mekanisme pasar, mekanisme permintaan dan penawaran minyak dari seluruh dunia yang dikoordinasikan Oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX).

Kalau harga minyak yang terkandung dalam BBM dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX, perbedaan ini disebut "subsidi" yang dianggap "rugi" dalam arti benar-benar kehilangan uang.

Pikiran yang menganut mekanisme pasar murni difanatisasi, diradikalisasi dan disesatkan dengan mengatakan bahwa subsidi BBM sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Jumlahnya sangat besar, pemerintah tidak memiliki uang itu, sehingga AP BN jebol. Ini jelas tidak benar, jelas bohong. Toh dikatakan oleh praktis seluruh elite kekuasaan yang duduk dalam eksekutif maupun legislatif.

Penyesatan tersebut telah diperlihatkan oleh angka-angka yang tercantum dalam Tabel I di halaman 74. Angka-angka ini ditulis Oleh pemerintah sendiri yang dicantumkan dalam dokumen resmi, yaitu Nota Keuangan/APBN tahun 2012 yang dijadikan titik tolak disk-usi dan penentuan kebijakan.

Demikianlah jauhnya indoktrinasi, bram washing yang berhasil tentang mutlaknya pemberlakuan mekanisme pasar, sehingga mulut peme- rintah mengatakan memberi subsidi yang sama dengan uang tunai dalam jumlah besar yang harus dikeluarkan sehingga AP BN jebol, tetapi tangannya menuliskan Tabel nomor I yang jelas memperlihatkan bahwa ada kelebihan uang tunai sebesar Rp96,8 triliun. Seperti kita lihat pada Tabel Il di atas, perhitungan menurut akal sehat, nalar biasa dan tambah kurang tingkat SMP sama dengan yang tercantum dalam APBN, asalkan pos Pemasukannya tidak disembunyikan dalam menggembar-gemborkan tentang apa yang mereka sebut "subsidi".

Kita lihat bahwa kalkulasi atas dasar data dan asumsi Pemerintah, yang dilakukan dengan nalar dan ilmu hitung tingkat SMP memberikan hasil yang selisihnya hanya Rpl,151 triliun atau 1, 19% saja dengan yang tercantum dalam Nota Keuangan/APBN tahun 2012.


1. Apa Tujuan dari Indoktrinasi dan Brainwashing?

Secara logis, deduktif dan objektif dapat dikenali bahwa pemberlakuan harga minyak di pasar dunia buat rakyat Indonesia yang membeli minyak miliknya sendiri, dimaksud untuk membuat rakyat Indonesia secara mendarah daging berkeyakinan, bahwa harga yang dibayar untuk BBM dengan sendirinya haruslah harga yang berlaku di pasar dunia.

Kalau ini sudah merasuk ke dalam otak dan darah dagingnya seluruh bangsa Indonesia, perusahaan-perusahaan minyak raksasa dunia bisa menjual BBM di Indonesia dengan memperoleh laba besar.

Sejak terbitnya rancangan undang-undang tentang Migas, sudah ada yang mengenali bahwa rakyat dipersiapkan untuk menganggap dan Inerasa bahwa mereka memang seharusnya membayar harga bensin yang didasarkan atas harga minyak mentah di pasar internasional, walaupun minyak mentahnya milik sendiri yang tidak perlu dibeli Oleh bangsa Indonesia. Kalau keyakinan ini sudah mapan, mereka mendirikan pompa-pompa bensin, menjual bensin dengan harga internasional, sedangkan minyak mentahnya diperoleh (paling tidak sebagian besar) dari Indonesia. Memang benar, kita saksikan telah beroperasi pompa-pompa bensin dari Shell, Chevron dll.


2. Harga BBM, Mahkamah Konstitusi, dan pelecehan terhadap Konstitusi

Pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 Tahun 2001 jelas bertentangan dengan CIUD kita beserta tafsirannya.

UUD kita mengatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Karena itu harga BBM yang sesuai dengan ketentuan UUD tersebut ditentukan oleh hikmah kebijaksanaan yang didasarkan atas tiga prinsip, yaitu:
  • kepatutan, 
  • daya beli masyarakat, 
  • nilai strategis untuk keseluruhan sektor-sektor lainnya dalam pembangunan.

Pertimbangan tentang tiga butir tersebut sama sekali tidak ada. Seberapa pun strategisnya bensin dalam perekonomian kita, sama sekali tidak masuk dalam pertimbangan. Semua ahli, sebelum masuk ke dalam pemerintahan mengatakan bahwa bilamana harga bensin dinaikkan, segera saja banyak barang dan jasa yang sangat dibutuhkan Oleh rakyat akan melonjak harganya. Pendapat mereka didasarkan atas kenyataan bet-kali-kali di masa lampau.

Toh Presiden Jokowi yang terkenal sebagai pro rakyat kecil malahan bangga bahwa beliau satu--satunya Presiden yang berani menghapus "subsidi" BBM. Harga yang sudah tanpa "subsidi" ini selanjutnya diretapkan naik turunnya sesuai dengan naik turunnya harga minyak mentah yang ditetapkan oleh NYMEX.

Bahwa harga bensin diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar sudah merupakan bukti bahwa beliau melanggar Konstitusi, seperti yang telah diuraikan di atas. Namun, lebih dari itu, ketika harga minyak mentah anjlok, harga bensin tidak diturunkan, sesuai dengan pernyataannya sendiri. Pemerintah bahkan mengambil laba dari rakyatnya yang menggunakan bensin.


3. Para penguasa juga melecehkan Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi

Sejak lama para penguasa kita memberikan pernyataan-pernyataan sangat tegas dan jelas, yang mencerminkan keyakinan dan tekadnya tentang harga BBM yang diberlakukan buat rakyat Indonesia haruslah harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX.

Mereka mengatakan bahwa apabila harga BBM di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan harga BBM di luar negeri, perbedaan itu merupakan kerugian dalam keuangan negara.

Pemerintah harus menambal kerugian tersebut dengan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak dimilikinya. Maka kalau harga tidak disamakan dengan harga BBM internasional, AP BN jebol. Bahwa ini jelas tidak benar telah saya uraikan.

Sekarang akan dikemukakan pikiran yang diucapkan, dituliskan, dipidatokan kepada rakyat dan DPR, beserta keinginan pemerintah memberlakukan harga BBM atas dasar harga minyak mentah yang ditentukan oleh NYMEX.

Mari kita simak pernyataan-pernyataan sebagai berikut: Kompas tanggal 1 7 Mei 2008 mengutip Menko Boediono yang mengatakan: "Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk urnum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Pemerintah ingm mengarahkan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia."

Hal yang sama diulangi lagi oleh Boediono dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dalam wawancaranya pada acara di Metro TV dengan Suryopratomo pada tanggal 26 Maret 2012.

Presiden SBY memberi pernyataan yang dikutip oleh Indopos tanggal 3 Juli 2008 sebagai berikut: "Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung AP BN Rp320 triliun. Kalau harga minyak USD 160 gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp254 triliun hanya untuk BBM".

Sangat jelas, Presiden SBY berkeyakinan bahwa perbedaan harga ane tara pasar New York dengan harga BBM yang diberlakukan untuk rakyat Indonesia sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Seperti telah dijelaskan, ini tidak benar. Presiden SBY disesatkan oleh para menterinya sendiri.

Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang mengatakan: "dengan tingkat harga baru itu, Pemerintah masih mensubsidi harga Premium sebesar Rp3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp6.OOO per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp9.OOO per liter."

Ketika itu, bensin premium dinaikkan harganya menjadi Rp6.OOO per liter, harga minyak mentah di pasar internasional USD 133 per barrel dan kurs rupiah 1 USD = Rp10.OOO


Cara berpikir Menteri Purnomo sebagai berikut:

Harga minyak mentah USD 133 per barrel sama dengan USD 0,8365 per liter atau Rp8.365 per liter. Ditambah dengan LRT sebesar Rp630 menjadi harga pokok bensin premium sebesar Rp8.995. Angka ini dibulatkan menjadi Rp9.000 per liter.

Jadi sangat jelas pikiran Menteri Purnomo bahwa rakyat Indonesia seyogianya membayar BBM sesuai dengan harga minyak di pasar internasional (harga NYMEX).

Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri Keuangan Sri Mulyani: "Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp6.000 per liter. Tetapi ini un- tuk sementara. Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, Pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca: menaikkan harga BBM) ".

Lengkaplah sudah bukti-bukti bahwa sejak tahun 2008 sampai sekarang pikirannya, darah dagingnya, DNA-nya para penguasa kita berkeyakinan bahwa rakyat Indonesia yang memiliki minyak harus membayar minyaknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX dalam memenuhi kebutuhan akan BBM.


Presiden Jokowi

Bahwa Presiden Jokowi juga mempunyai yang sama, bahkan lebih ekstrem telah dikemukakan di atas. Karena beliau seorang Presiden, saya ulangi sekali lagi. Dalam waktu sangat singkat setelah dilantik, pemerintahan beliau menaikkan harga BBM yang ekuivalennya persis sama dengan harga minyak di pasar internasional. Sudah begitu, beliau juga bangga dengan mengatakan bahwa beliaulah Presiden yang pertama kali berani "menghapus" subsidi, yang artinya adalah mendasarkan harga BBM buat rakyatnya atas dasar minyak mentah yang secara sangat liberal ditentukan oleh NYMEX. Inikah Presiden yang meyakini Trisakti dan Nawacita? Inikah Presiden yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan, yang poster kampanyenya menempatkan foto Bung Karno di atas fotonya?


4. NYMEX bukan mekanisme pasar yang sehat

Perlu saya kemukakan bahwa NYMEX yang diagungkan itu tidak memberlakukan "mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", karena empat hal sebagai berikut:
  1. Yang diperdagangkan di NYMEX hanya sekitar 30% dari volume produksi minyak dunia. Sisanya dikuasai Oleh the 5 sisters dengan cara yang tidak transparan. 
  2. OPEC sebagai kartel minyak sangat berpengaruh atas pembentukan harga yang ditentukan oleh NYMEX, sehingga NYMEX tidak merupakan pasar dengan perfect competition. 
  3. Cadangan minyak Amerika Serikat demikian besarnya, sehingga pembelian dan penjualannya memang difungsikan untuk memengaruhi harga minyak dalam pasar internasional. 
  4. NYMEX melaksanakan future trading dalam minyak yang sejak lama dituding sebagai ajang spekulasi minyak mentah.

Buku: Nasib Rakyat Indonesia Dalam Era Kemerdekaan

Comments

Popular posts from this blog

Tanda-tanda Koreksi

6. Tanda-tanda Koreksi Sebelum menyerahkan naskah kepada dosen atau penerbit, setiap naskah harus dibaca kembali untuk mengetahui apakah tidak terdapat kesalahan dalam soal ejaan , tatabahasa atau pengetikan. Untuk tidak membuang waktu, maka cukuplah kalau diadakan koreksi langsung pada bagian-bagian yang salah tersebut. Bila terdapat terlalu banyak salah pengetikan dan sebagainya, maka lebih baik halaman tersebut diketik kembali. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan itu, lazim dipergunakan tanda-tanda koreksi tertentu, sehingga antara penulis dan dosen, atau antara penulis dan penerbit, terjalin pengertian yang baik tentang apa yang dimaksud dengan tanda koreksi itu. Tanda-tanda koreksi itu dapat ditempatkan langsung dalam teks atau pada pinggir naskah sejajar dengan baris yang bersangkutan. Tiap tanda perbaikan dalam baris tersebut (kalau ada lebih dari satu perbaikan pada satu baris) harus ditempatkan berturut-turut pada bagian pinggir kertas; bila perlu tiap-tiapnya dipis

Buku Komposisi Gorys Keraf

Daftar Isi Buku Komposisi Gorys Keraf Kata Pengantar Daftar Isi PENDAHULUAN Bahasa Aspek Bahasa Fungsi Bahasa Tujuan Kemahiran Berbahasa Manfaat Tambahan Kesimpulan BAB I PUNGTUASI Pentingnya Pungtuasi Dasar Pungtuasi Macam-macam Pungtuasi BAB II KALIMAT YANG EFEKTIF Pendahuluan Kesatuan Gagasan Koherensi yang baik dan kompak Penekanan Variasi Paralelisme Penalaran atau Logika BAB III ALINEA : KESATUAN DAN KEPADUAN Pengertian Alinea Macam-macam Alinea Syarat-syarat Pembentukan Alinea Kesatuan Alinea Kepaduan Alinea 5.1 Masalah Kebahasaan 5.2 Perincian dan Urutan Pikiran BAB IV ALINEA : PERKEMBANGAN ALINEA Klimaks dan Anti-Klimaks Sudut Pandangan Perbandingan dan Pertentangan Analogi Contoh Proses Sebab - Akibat Umum - Khusus Klasifikasi Definisi Luar Perkembangan dan Kepaduan antar alinea BAB V TEMA KARANGAN Pengertian Tema Pemilihan Topik Pembatasan Topik Menentukan Maksud Tesis dan Pengungkapan Maksud

Bagian Pelengkap Pendahuluan

2. Bagian Pelengkap Pendahuluan Bagian pelengkap pendahuluan atau disebut juga halaman-halaman pendahuluan sama sekali tidak menyangkut isi karangan. Tetapi bagian ini harus disiapkan sebagai bahan informasi bagi para pembaca dan sekaligus berfungsi menampilkan karangan itu dalam bentuk yang kelihatan lebih menarik. Biasanya bagian pelengkap pendahuluan dinomori dengan mempergunakan angka Romawi. Bagian pelengkap pendahuluan biasanya terdiri dari judul pendahuluan, halaman pengesahan, halaman judul, halaman persembahan, kata pengantar, daftar isi, daftar gambar dan tabel, dan halaman penjelasan kalau ada. Bila karangan itu akan diterbitkan sebagai buku, maka bagian-bagian yang diperlukan sebagai persyaratan formal adalah: judul pendahuluan, halaman belakang judul pendahuluan, halaman judul, halaman belakang judul, halaman persembahan dan halaman belakang persembahan kalau ada, kata pengantar, daftar isi, daftar gambar atau tabel serta halaman penjelasan atau keterangan kalau