Skip to main content

Jenis Fonem

Jenis Fonem Jenis fonem yang dibicarakan di atas (vokal dan konsonan) dapat dibayangkan sebagai atau dikaitkan dengan segmen-segmen yang membentuk arus ujaran. Kata bintang , misalnya, dilihat sebagai sesuatu yang dibentuk oleh enam segmen — /b/, /i/, /n/, /t/, /a/, /Å‹/. Satuan bunyi fungsional tidak hanya berupa fonem-fonem segmental. Jika dalam fonetik telah diperkenalkan adanya unsur-unsur suprasegmental, dalam fonologi juga dikenal adanya jenis fonem suprasegmental. Dalam bahasa Batak Toba kata /itÉ™m/ berarti '(pewarna) hitam', sedangkan /itÉ”m/ (dengan tekanan pada suku kedua) berarti 'saudaramu'. Terlihat bahasa yang membedakan kedua kata itu adalah letak tekanannya, sehingga dapat dikatakan bahwa tekanan bersifat fungsional. Lain lagi yang diperlihatkan dalam contoh bahasa Inggris berikut. Di sini perubahan letak tekanan tidak mengubah makna leksikal kata, tetapi mengubah jenis katanya. Kata benda Kata kerja ‘import ‘impor’

Peranan Pemerintah

Peranan Pemerintah


PERAN PEMERINTAH


Peran pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya sudah menjadi pengetahuan kita bersama, yaitu seperti mempertahankan kedaulatan bangsa, menjaga utuhnya NKRI, menjaga ketertiban umum, mencerdaskan bangsa, menaikkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan sebagainya.

Dari sekian banyak peran pemerintah, yang menjadi bahan perdebatan paling kontroversial sepanjang masa adalah peran pemerintah dalam bidang ekonomi. Maka penentuan peran pemerintah dalam bidang ekonomi akan menjadi perhatian penting, yaitu sebagai berikut: Kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi boleh diserahkan kepada swasta. Tugas pemerintah pada dasarnya, (tetapi tidak terbatas pada yang dirinci di bawah ini) adalah pada bidang-bidang sebagai berikut:
  1. Menyediakan prasarana atau infrastruktur seperti jembatan, irigasi, jalan raya, waduk-waduk, bendungan-bendungan dan sejenisnya, yang biasanya disebut public goods and services atau barang-barang dan jasa publik.
  2. Menyediakan prasarana atau infrastruktur lunak seperti keamanan dan ketertiban yang berdampak pada ketenangan usaha, kepastian hukum, perlindungan kepada konsumen terhadap praktilepraktik bisnis curang yang merugikan masyarakat, mengatur persaingan agar senantiasa wajar, fair dan adil, memberikan dukungan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah, dan sejenisnya. Mengarahkan agar masyarakat mengenali produk unggulan yang berdasarkan semua faktor yang tersedia di Indonesia dalam memproduksinya, seperti iklim, kesuburan tanah, budaya, keterampilan dan bakat tradisional yang turun temurun dsb.
  3. Memiliki dan mengelola badan-badan usaha milik negara atau , sepanjang kepemilikan atas unit-unit produksi dan distribusi itu menguasai hajat hidup orang banyak dan terbatas pasokannya, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya atas barang dan jasa tersebut dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang memadai.
  4. Pemerintah tidak diharamkan memiliki perusahaan-perusahaan yang menguntungkan guna menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak.
  5. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan ekonomi makro untuk mengendalikan pasang surutnya ekonomi melalui kebijakan fiskal, kebijakan moneter dan kebijakan hubungan ekonomi internasional, termasuk memelihara hubungan baik dengan lembaga-lembaga keuangan internasional, selama masing-masing dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Jadi kebijakan fiskal tidak asal defisitnya nol. Kalau perlu dan mampu diciptakan defisit sebagai prime Pumping. Juga surplus kalau ekonomi memanas. Tidak ada dogma dalam kebijakan dan pengendalian ekonomi makro.
  6. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan kesejahteraan sosial dalam bentuk sistem asuransi jaminan sosial untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan sosial. Instrumennya adalah sistem jaminan sosial yang telah teruji di seluruh dunia maju, tetapi perlu penyesuaian dengan kebudayaan, nilai dan tingkat ekonomi Indonesia.
    Sudah sejak tahun tujuh puluhan sistem ini dibangun, tetapi tidak didasarkan atas keahlian dan pengalaman yang benar. Pemahaman terhadap konsepnya juga tidak memadai, sehingga organisasi sistem asuransi jaminan sosial diperlakukan seperti perusahaan yang ber- motifkan laba.
    Semua organisasi yang sudah ada seperti Askes, Taspen, Jamsostek dan sebagainya dijadikan satu organisasi dengan sistem dan pengeIolaan yang profesional. Apakah BPJS sudah terorganisasi sebagai- mana mestinya? Rasanya jauh dari itu.
  7. Mengingat bahwa utang publik, baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri sudah mencapai jumlah yang terlampau besar, perlu mendapat perhatian yang khusus. Jumlahnya perlu diturunkan secara bertahap dalam setiap penyusunan APBN.

Jadi walaupun kita menganut mekanisme pasar, peran pemerintah tetap sangat penting untuk mengisi kekurangan dari mekanisme pasar dan mengoreksi kesalahan mekanisme pasar. Pemerintah tidak mengikuti prinsip-prinsip Washington Consensus, yaitu secara ekstrem mengurangi peran pemerintah, melakukan privatisasi besar-besaran, dan menghapuskan regulasi dan intervensi oleh pemerintah, walaupun sangat diperlukan. Market fundamentalism ini hanya bekerja baik dalam ekonomi yang sangat sederhana sebelum adanya industrialisasi dan berkembangnya instrumen-instrumen keuangan yang berarti. Justru setelah adanya gugatan terhadap ketimpangan keadilan yang diakibatkan oleh mekanisme pasar dalam bentuknya yang paling murni dan primitif, negara-negara Barat yang sejak awal menganut mekanisme pasar dalam jangka waktu yang panjang, berhasil mempertahankan inti bekerjanya mekanisme pasar dengan intervensi pemerintah yang pas. Intervensi ini antara lain adalah:
  • penggunaan instrumen pajak sebagai alat untuk memperoleh keadilan yang lebih besar,
  • kebijakan fiskal untuk mengendalikan business cycle, paling tidak mengurangi ketajaman fluktuasinya, 
  • sistem asuransi jaminan sosial, 
  • pengaturan persaingan sehat, pengaturan perlindungan kaum buruh, pembelaan usaha kecil dan menengah, 
  • memiliki dan mengelola BUMN yang dianggap perlu untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. 
  • Barang dan jasa publik yang bersifat menyejahterakan dan mengadilkan dalam menikmati kekayaan negara harus diadakan dengan cuma-cuma atau harga murah yang terjangkau oleh BUMN.
    Dengan demikian BUMN tidak boleh dianggap sebagai organisasi yang mesti busuknya, dan mesti menghasilkan laba. • dan sebagainya.

Kombinasi intervensi pemerintah yang seperti apa yang akan diterapkan harus kita tentukan sendiri yang paling cocok untuk bangsa kita. Tldak bisa meniru saja dari bangsa lain. Telah dibuktikan oleh berbagai penelitian bahwa pertumbuhan dengan keadilan yang optimal dihasilkan oleh ekonomi pasar dengan peran pemerintah yang dosisnya pas. Dosis yang pas untuk setiap negara berbeda-beda.


1. Peran Badan Perencanaan dan Badan Pemikir


Fungsi Bappenas dalam pekerjaan yang sudah rutin dipertahankan, yaitu penanganan pembiayaan pembangunan dan penyusunan anggaran pembangunan yang didahului dengan perencanaannya.

Dengan tidak adanya lagi GBHN dan PROPENAS, Bappenas perlu mengisi kekosongan perencanaan jangka menengah dengan jangka waktu tiga tahun yang bersifat rolling. Artinya, setiap tahun rencana kerja pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun ke depan diperbarui. Dengan demikian, rencana kerja tahun depan dibuat serealistis mungkin, tetapi dengan perspektif dua tahun berikutnya yang tentunya tidak bisa se-konkret seperti hanya satu tahun yang akan datang saja.

Namun, Bappenas juga dijadikan semacam badan pemikir kepresidenan. Dengan demikian Presiden dapat mencerna demikian banyaknya permintaan keputusan, pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab dan mengambil sikap tentang kebijakan para menteri dan demikian banyale nya tuntutan dari demikian banyaknya stakeholders yang semuanya harus diperhatikan. Banyak sekali tarilemenarik kepentingan dari sekian banyaknya kelompok. Presiden harus dapat mengambil sikap dan keputusan yang seadil mungkin, dan keseluruhan kebijakan pemerintah harus merupakan satu kesatuan yang harmonis dan mampu membangkitkan sinergi. Untuk itu dibutuhkan berbagai macam keahlian dan disiplin ilmu pengetahuan yang sudah ada dalam Bappenas. Modal dasarnya sudah ada dan cukup kuat karena sudah dibangun sejak tahun 1947. Namun, lagi-lagi, kebijakan yang demikian hanya mungkin kalau kita sudah bebas dari peran Tim Ekonomi pemerintah yang menganut faham market fundamentalism. Bagi para market fundamentalist, satu kata "perencanaan" dan satu kata lainnya "pengaturan" merupakan momok. Ini harus diberantas.


2. Penegakan Hukum (Law Enforcement)


Penegakan hukum dan law enforcement selalu lemah di Indonesia. Namun, menjadi sangat kacau setelah memasuki era reformasi. Pembenahan dilakukan dengan cara menyerasikan keseluruhan peraturan perundangan-undangan, keputusan presiden, keputusan menteri dan peraturan daerah, sehingga yang satu tidak berbenturan dengan lainnya. Ini mutlak perlu untuk menghindari penyalahgunaan hukum dengan tafsiran yang sifatnya perpokrolan.

Caranya, dengan mengumpulkan semua peraturan, apa pun bentuknya, yang ada per topik. Dengan demikian setiap kalimat dari undang-undang, keppres, SK Menteri dan peraturan-peraturan lainnya yang berbenturan atau tumpang tindih dengan kalimat lainnya segera akan terlihat. Komputer dan perangkat lunaknya dapat dimanfaatkan sepenuhnya.

Namun, pembenahan hukum ini akan tetap membutuhkan waktu relatif lama. Dengan menggunakan semua peraturan yang ada dan belum diselaraskan, tafsiran hukum yang ada didasarkan atas akal sehat dan rasa keadilan. Saya yakin bahwa para penegak hukum mampu melakukan ini seiring dengan konsep dan program pemberantasan KKN seperti yang telah dikemukakan dalam paragraf sebelumnya.


3. Kebijakan ekonomi makro, ekonomi mikro, ekonomi moneter dan hubungan ekonomi internasional


Pemerintah menggunakan instrumen-instrumen kebijakan ekonomi makro, ekonomi mikro, ekonomi moneter dan hubungan ekonomi internasional sebagai policy mix untuk mencapai tujuan pertumbuhan yang jelas harus berkeadilan. Di samping itu juga untuk menciptakan kerangka ekonomi makro yang kondusif untuk iklim investasi, produksi dan distribusi.

Salah satu instrumen yang termasuk ekonomi makro, yaitu kebijakan fiskal atau public finance oleh pemerintah dipakai untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dengan cara menerapkan sistem tarif pajak yang progresif, tetapi tidak terlampau berat agar perusahaan-perusahaan bisa dapat berkembang menjadi besar. Kebijakan fiskal juga difungsikan untuk pengendalian gejolak pasang surutnya ekonomi atau business cycle, paling tidak mengurangi ketajaman gejolaknya.

Di mana mungkin, kebijakan ekonomi pemerintah diarahkan pada memajukan Indonesia bagian Tlmur dengan membangun infrastruktur, dan menyediakan public utilities dengan cuma-cuma yang sifatnya meringankan harga pokok produksi dalam negeri.

Dampak kebijakan ekonomi makro, moneter dan hubungan ekonomi internasional dimonitor yang cermat dengan maksud membuat pemerataan dalam andil dari berbagai skala perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi, supaya andilnya terhadap PDB dari UKM dan perusahaan-perusahaan berskala besar dan raksasa tidak sangat timpang seperti sekarang ini, yang angka-angkanya dikemukakan dalam bab sebelumnya. Kebijakan dalam bidang ekonomi makro, moneter dan hubungan ekonomi internasional selalu dilakukan oleh pemerintah, bahkan kebablasan dalam arti bahwa tujuannya hanya terbatas pada hal-hal yang sangat normatif (menjaga stabilitas nilai rupiah, menurunkan terus inflasi, menaikkan cerus harga efek) tanpa mengetahui tujuan-tujuan apa yang hendak dicapai. Penentuan target-target berbagai indikator tersebut seolah-olah adalah tujuan akhirnya sendiri tanpa mengetahui untuk tujuan kemanusiaan apa indikator-indikator tersebut dikejar.

Berbicara tentang ekonomi pada umumnya, baik makro ataupun ke- bijakan ekonomi perusahaan, kita tidak dapat melepaskan diri dari lingkungan yang lebih besar, karena di dalam lingkungan itulah ekonomi bergerak. Lingkungan itu adalah lingkungan kebudayaan, nilai, moralitas, dan disiplin.

Faktor terpenting yang mengakibatkan negara yang sedemikian kayanya sampai menjadi bangsa penerima hibah dari negara lain, dan bangsa peminta-minta utang, serta bangsa penjual T KI dan TKW adalah KKN, yang telah saya tempatkan pada prioritas tertinggi. Intinya adalah belajar dari sejarah supaya kesalahan yang sama tidak terulang kembali. Maka kita perlu mengenali dengan baik apa kesalahan-kesalahan itu, yaitu sebagai berikut:

Produk Domestik Bruto (PDB) Versus Produk Nasional Bruto (PNB) dan Kualitasnya


PDB adalah penjumlahan dari seluruh produksi barang dan jasa di Indonesia (domestik). PDB mengandung produksi barang dan jasa yang dilakukan Oleh investor/perusahaan asing. Maka boleh dikatakan bahwa PDB adalah hasil pembangunan di Indonesia dengan porsi yang cukup besar dilakukan oleh perusahaan asing. Produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahaan asing bukan hal yang serta merta jelek, tetapi harus kita pahami untung ruginya.

Pada umumnya, perusahaan asing yang melakukan produksi di Indonesia menikmati hasil produksinya lebih besar ketimbang bangsa Indonesia sendiri, apalagi kalau perusahaannya padat modal. Lebih buruk lagi kalau bergeraknya di bidang ekstraktif yang produksinya tiada lain mengeduk kekayaan mineral yang terdapat dalam perut bumi Indonesia. Bangsa Indonesia memang diuntungkan dalam bentuk royalti dan pajak dan sedikit banyaknya juga dalam bentuk lapangan kerja. Namun, sangat perlu dihitung dengan cermat bagaimana pembagian manfaatnya antara perusahaan asing dengan bangsa Indonesia sebagai tuan rumah yang menyediakan segala-galanya.

Saya katakan segala-galanya, karena modal pun disediakan oleh bangsa Indonesia. Tentu tidak 100%, namun bagian yang sangat signifikan. Bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia menerima giro, tabungan dan deposito dari bangsa Indonesia. Dalam penggunaan atau lending-nya, bank-bank asing ini lebih setia pada perusahaan asing yang sebangsanya ketimbang kepada perusahaan-perusahaan Indonesia. Maka gambaran umumnya ialah bahwa perusahaan-perusahaan asing itu membawa modal ekuiti sekadarnya, dan modal pinjamannya yang lebih besar diperoleh dari tabungan bangsa Indonesia yang disalurkan lewat bank-bank asing.

Setelah krisis multidimensi tahun 1997, sekitar dari bank swasta dimiliki Oleh asing dari berbagai negara. Dapat kita bayangkan betapa pendanaan perusahaan asing di Indonesia disediakan Oleh bangsa Indonesia.

Kami kemukakan ini semuanya karena Tim Ekonomi yang menganut mazhab liberalisme sejauh dan semutlak mungkin itu tidak pernah mengemukakan perincian dari PDB. Mereka hanya menyebut satu kalimat saja yaitu "PDB meningkat", dan karena itu semuanya bagus. Maka PDB harus dikurangi dengan produksi yang dilakukan oleh perusahaan asing. Hasilnya adalah Produk Nasional Bruto atau PNB. Presiden harus memerintahkan bahwa angka PDB selalu harus dipersandingkan dengan angka PNB.

PDB terdiri atas sangat banyak sektor. Pemerintah harus mencermati perkembangan dari komponen-komponen PDB dan PNB (G, I, C, (Exp — Imp) untuk mengetahui kualitas PDB dan PNB, dan juga trendnya akan menurun atau meningkat. Apabila PDB/PNB meningkat, te- tapi komponen yang terpenting menurun, ini merupakan indikasi akan menurunnya PDB/PNB, atau peningkatan yang tidak memadai dibandingkan dengan kenaikan jumlah penduduk. Pemerintah juga perlu senantiasa mencermati perkembangan sektor kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri manufaktur, konstruksi dsb.

Angka PDB/PNB per kapita sekalipun tidak mengatakan apa-apa tentang keadilan dalam pembagiannya. Karena itu Presiden harus mengembangkan indikator baru yang memperlihatkan keadilan dalam pembagian PDB/PNB pada seluruh kelompok masyarakat.

Selama Orde Baru kebijakan pembangunan telah membuahkan pertumbuhan ekonomi yang dikatakan "menakjubkan", yaitu sebesar 7% rata-rata per tahun. Namun, pertumbuhan yang tinggi ini ternyata dibarengi oleh ketimpangan yang sangat besar pula antara Indonesia Bagian Barat dan Indonesia Bagian Timur, antara perusahaan besar dan perusahaan kecil, antara perkotaan dan perdesaan, antara kelompok etnis yang satu dengan kelompok etnis lainnya. Pembangunan eko- nomi dibarengi dengan tumbuh kembangnya KKN, dengan utang pemerintah yang meningkat terus sampai pemerintah tidak mempunyai kekuatan dana untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, infrastruktur, pertahanan/' keamanan dan sebagainya. Pembangunan ekonomi selama Orde Baru juga tidak mampu menghapus adanya ekonomi dualistis yang membuat bahwa antara ekonomi perkotaan dan ekonomi perdesaan tidak ada hubungannya sama sekali. Masing-masing bekerja sendiri-sendiri dengan ekonomi perdesaan dan rakyat kecil yang tidak pernah disentuh oleh kebijakan maupun bantuan oleh pemerintah dalam memakmurkan mereka. Antara perdesaan dan perkotaan praktis tidak ada pull effect dan tidak ada trickle down effect.




Buku: Nasib Rakyat Indonesia Dalam Era Kemerdekaan

Comments

Popular posts from this blog

Tanda-tanda Koreksi

6. Tanda-tanda Koreksi Sebelum menyerahkan naskah kepada dosen atau penerbit, setiap naskah harus dibaca kembali untuk mengetahui apakah tidak terdapat kesalahan dalam soal ejaan , tatabahasa atau pengetikan. Untuk tidak membuang waktu, maka cukuplah kalau diadakan koreksi langsung pada bagian-bagian yang salah tersebut. Bila terdapat terlalu banyak salah pengetikan dan sebagainya, maka lebih baik halaman tersebut diketik kembali. Untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan itu, lazim dipergunakan tanda-tanda koreksi tertentu, sehingga antara penulis dan dosen, atau antara penulis dan penerbit, terjalin pengertian yang baik tentang apa yang dimaksud dengan tanda koreksi itu. Tanda-tanda koreksi itu dapat ditempatkan langsung dalam teks atau pada pinggir naskah sejajar dengan baris yang bersangkutan. Tiap tanda perbaikan dalam baris tersebut (kalau ada lebih dari satu perbaikan pada satu baris) harus ditempatkan berturut-turut pada bagian pinggir kertas; bila perlu tiap-tiapnya dipis

Buku Komposisi Gorys Keraf

Daftar Isi Buku Komposisi Gorys Keraf Kata Pengantar Daftar Isi PENDAHULUAN Bahasa Aspek Bahasa Fungsi Bahasa Tujuan Kemahiran Berbahasa Manfaat Tambahan Kesimpulan BAB I PUNGTUASI Pentingnya Pungtuasi Dasar Pungtuasi Macam-macam Pungtuasi BAB II KALIMAT YANG EFEKTIF Pendahuluan Kesatuan Gagasan Koherensi yang baik dan kompak Penekanan Variasi Paralelisme Penalaran atau Logika BAB III ALINEA : KESATUAN DAN KEPADUAN Pengertian Alinea Macam-macam Alinea Syarat-syarat Pembentukan Alinea Kesatuan Alinea Kepaduan Alinea 5.1 Masalah Kebahasaan 5.2 Perincian dan Urutan Pikiran BAB IV ALINEA : PERKEMBANGAN ALINEA Klimaks dan Anti-Klimaks Sudut Pandangan Perbandingan dan Pertentangan Analogi Contoh Proses Sebab - Akibat Umum - Khusus Klasifikasi Definisi Luar Perkembangan dan Kepaduan antar alinea BAB V TEMA KARANGAN Pengertian Tema Pemilihan Topik Pembatasan Topik Menentukan Maksud Tesis dan Pengungkapan Maksud

Bagian Pelengkap Pendahuluan

2. Bagian Pelengkap Pendahuluan Bagian pelengkap pendahuluan atau disebut juga halaman-halaman pendahuluan sama sekali tidak menyangkut isi karangan. Tetapi bagian ini harus disiapkan sebagai bahan informasi bagi para pembaca dan sekaligus berfungsi menampilkan karangan itu dalam bentuk yang kelihatan lebih menarik. Biasanya bagian pelengkap pendahuluan dinomori dengan mempergunakan angka Romawi. Bagian pelengkap pendahuluan biasanya terdiri dari judul pendahuluan, halaman pengesahan, halaman judul, halaman persembahan, kata pengantar, daftar isi, daftar gambar dan tabel, dan halaman penjelasan kalau ada. Bila karangan itu akan diterbitkan sebagai buku, maka bagian-bagian yang diperlukan sebagai persyaratan formal adalah: judul pendahuluan, halaman belakang judul pendahuluan, halaman judul, halaman belakang judul, halaman persembahan dan halaman belakang persembahan kalau ada, kata pengantar, daftar isi, daftar gambar atau tabel serta halaman penjelasan atau keterangan kalau