Jenis Fonem Jenis fonem yang dibicarakan di atas (vokal dan konsonan) dapat dibayangkan sebagai atau dikaitkan dengan segmen-segmen yang membentuk arus ujaran. Kata bintang , misalnya, dilihat sebagai sesuatu yang dibentuk oleh enam segmen — /b/, /i/, /n/, /t/, /a/, /Å‹/. Satuan bunyi fungsional tidak hanya berupa fonem-fonem segmental. Jika dalam fonetik telah diperkenalkan adanya unsur-unsur suprasegmental, dalam fonologi juga dikenal adanya jenis fonem suprasegmental. Dalam bahasa Batak Toba kata /itÉ™m/ berarti '(pewarna) hitam', sedangkan /itÉ”m/ (dengan tekanan pada suku kedua) berarti 'saudaramu'. Terlihat bahasa yang membedakan kedua kata itu adalah letak tekanannya, sehingga dapat dikatakan bahwa tekanan bersifat fungsional. Lain lagi yang diperlihatkan dalam contoh bahasa Inggris berikut. Di sini perubahan letak tekanan tidak mengubah makna leksikal kata, tetapi mengubah jenis katanya. Kata benda Kata kerja ‘import ‘impor’
SISTEM EKONOMI DALAM PENGATURAN DAN PERATURAN
Sistem ekonomi adalah sistem yang ditetapkan dalam pasal 33 UUD 1945 yang asli. Penjabarannya adalah sebagai berikut. Kita mengenal berbagai bentuk badan hukum untuk mewadahi kegiatan usaha berproduksi dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Bentuk-bentuk badan hukum tersebut adalah Perusahaan Perorangan, Koperasi, Firma, Firma Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Persero.
Pemilihan bentuk badan hukum untuk kegiatan usaha bebas sesuai dengan kebutuhan dan selera, baik yang Oleh swasta bermotifkan laba maupun yang milik pemerintah dengan maksud pelayanan publik.
Orang per orang dibolehkan memiliki modal yang dipakai untuk melakukan kegiatan berproduksi dan berdistribusi barang dan jasa dengan motif memperoleh laba. Demikian juga dengan pemerintah yang boleh memiliki BUMN, baik yang bermotifkan laba maupun yang bermotifkan pelayanan masyarakat, sehingga perusahaan tidak perlu membuat laba. Bahkan kalau perlu diperbolehkan merugi.
Pertukaran barang dan jasa diserahkan pada bekerjanya mekanisme pasar, yaitu dipadukannya permintaan dan penawaran, sehingga terbentuk harga. Namun, karena mekanisme pasar tidak ada yang sempurna, teori yang primitif dan paling awal dicetuskan atau digambarkannya tentang efisiensi mekanisme pasar tidak realistik.
Maka mekanisme pasar dipagari oleh berbagai peraturan dan pengaturan oleh pemerintah guna menjaga agar persaingan usaha senantiasa sehat dan wajar. Juga supaya pembagian manfaat pembangunan seadil mungkin.
Keseluruhannya digambarkan sebagai berikut.
1. Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli yang mengatur Cara-cara bersaing supaya senantiasa sehat.
Untuk pelaksanaannya, dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kita sudah mempunyai kedua-duanya, tetapi tidak efektif seperti hale nya dengan sangat banyak lembaga negara lainnya. Walaupun kita sudah lama memiliki UU Anti Monopoli, mempunyai KPPU, mempunyai Kementerian dan mempunyai pos anggarannya dalam AP BN , masih saja kita alami kelangkaan berbagai bahan sembako yang menurut banyak ahli dikuasai oleh kartel.
2. Undang-Undang Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi
Undang-undang ini dimaksud untuk melindungi dan membela kepentingan usaha berskala kecil, menengah dan koperasi. Ide dasarnya ialah memberi kesempatan yang sama kepada semua untuk berusaha dan maju, menjadi besar melalui persaingan yang sudah dijaga supaya senantiasa sehat, menghindari monopoli oleh Undang-Undang Anti Monopoli. Namun, kalau ada warga yang toh ketinggalan, dibantu oleh pemerintah dengan berbagai program.
Untuk pelaksanaannya, pemerintah mempunyai kementerian yang dikepalai oleh seorang menteri dengan anggaran dari APBN.
3. Undang-Undang Perpajakan
Seberapa liberal pun aliran yang dianut oleh pemerintah, pengenaan pajak kepada warganya tidak dapat dihindarkan, karena selama ada peme- rintahan harus dibiayai bersama melalui pendapatan pajak.
Pemasukan pemerintah dari pajak juga dipakai untuk membangun infrastruktur dan mengadakan barang dan jasa publik yang boleh dipakai oleh rakyat dengan cuma-cuma.
Tentang seberapa jauh dan seberapa dalam pemerintah campur tangan dalam kehidupan ekonomi, kadarnya sangat beragam dari yang paling minimal sampai yang sangat luas cakupannya dan mendetail. Dari sinilah dapat dibaca seberapa liberal sebuah pemerintahan.
Undang-Undang Perpajakan juga dipakai sebagai instrumen pengeIolaan dan pengendalian ekonomi melalui apa yang dinamakan public finance. Pajak dapat dipakai untuk memberi stimulasi kepada perekonomian bilamana ekonomi sedang lesu dan sebagai rem bilamana ekonomi sedang memanas.
Pajak juga instrumen untuk melakukan redistribusi pendapatan guna mencapai keadilan yang lebih besar.
4. Undang-Undang Perburuhan
Lingkungan kerja buruh dan pegawai lainnya hat-us dijaga supaya nyaman dan manusiawi. Tenaga kerja adalah manusia yang harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya. Tenaga kerja tidak dapat disamakan dengan faktor-faktor produksi lainnya, walaupun dalam teori ekonomi disebut faktor produksi. Tenaga kerja bukan besi yang dijadikan mesin, bukan pasir dan semen yang dijadikan bangunan dan seterusnya.
Undang-Undang Perburuhan juga sangat penting untuk menjamin pendapatan minimum, agar dapat dihindarkan terjadinya exploitation d'l'homme par l'homme.
Sejak awal pemerintah Indonesia sudah memahami dan menyadari sepenuhnya. Untuk perwujudannya kita mempunyai Menteri Tenaga Kerja dengan kementerian yang memperoleh pendanaan dari APBN.
Namun, beberapa pasal dari undang-undang tersebut tidak masuk akal, karena sangat memberatkan pemberi kerja, sehingga mereka menggunakan tenaga kontrak. Ini menimbulkan banyak masalah.
5. Undang-Undang tentang Penanaman Modal
Undang-Undang ini penting untuk menentukan cabang-cabang produksi apa yang harus dikuasai oleh negara, karena dianggap penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
6. Karakteristik Dari Berbagai Peraturan dan Pengaturan
Semua peraturan dan pengaturan yang dikemukakan tadi bersifat memberi pagar dan rambu-rambu pada mekanisme pasar, agar ekses-ekses yang menjurus pada persaingan tidak sehat dihindari atau diminimalkan.
7. Asas Kekeluargaan
Kecuali pembiayaan barang dan jasa publik dari pendapatan pajak yang pada hakikatnya adalah perwujudan gotong royong, semua warga negara diberi kesempatan yang sama untuk berusaha, di mana persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Persaingan yang sehat dan fair dianggap bermanfaat karena dampaknya yang meningkatkan mutu dengan harga yang terjangkau. Persaingan yang sehat juga dimaksud memperoleh keadilan. Namun, kalau dalam persaingan yang sudah dijaga agar senantiasa berlangsung secara sehat masih ada yang tertinggal, pemerintah tidak tutup mata. Kepada mereka diberikan dukungan khusus dalam bentuk pembelaan dan pemihakan pada Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi yang diwadahi dengan undang-undang. Pelaksanaannya oleh sebuah kementerian dan pendanaannya dari APBN.
Sebagai analogi dalam keluarga yang baik dan adil, semua anak diberi kesempatan yang sama belajar di sekolah. Namun, kalau ada anak yang tertinggal, kebanyakan orang tua mengundang guru privat untuk memberikan pelajaran ekstra.
Buku: Nasib Rakyat Indonesia Dalam Era Kemerdekaan
Comments
Post a Comment